Implementasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Islam Faisal Berdasarkan Fatwa DSN-M

  • 10:59 WITA
  • Administrator
  • Artikel

Abstrak
Rumah Sakit Islam Faisal adalah salah satu Lembaga yang bergerak dalam bidang pelayanan Kesehatan masyarakat serta berupaya menerapkan nilai-nilai syariat yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Rumah Sakit Islam Faisal sendiri memiliki visi yaitu “Mewujudkan rumah sakit yang profesional menjadi rumah sakit pilihan masyarakat, serta Rumah Sakit Islam Faisal juga mempunyai Motto Yang berbunyi “Ihsan dalam pelayanan, Bekerja sebagai ibadah”.
Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan manajemen berdasarkan prinsip syariah di Rumah Sakit Islam Faisal berdasarkan prinsip syariah di rumah sakit itu sendiri berdasarkan Fatwa DSN MUI.
Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 20-30 September 2024, Adapun waktu terhitung dari pembuatan observasi dan wawancara sampai pembuatan laporan selama 10 hari.
Teknik Pengumpulan Data dalam penelitian ini dilakukan menggunakan metode Wawancara, Observasi dan Dokumentasi. Teknik Pengolahan Data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pengolahan data Kualitatif, dan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik Deskriptif.
Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Islam Faisal, Sumber data yakni data primer yang diperoleh dari hasil wawancara oleh narasumber yang terlibat di Rumah Sakit, dan data sekunder diperoleh dari data yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh pihak Rumah Sakit Islam Faisal dan juga jurnal.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Rumah Sakit Islam Faisal telah mengaplikasikan unsur unsur dari berbagai aspek seperti telah menerapkan prinsip Fatwa DSN MUI dalam berbagai penggunaan akad (Perjanjian), Pelayanan Syariah, Konsultasi dan Edukasi Spiritual, Peneglolaan Keuangan, Peneglolaan Zakat, Infaq dan Sedekah,
Kata Kunci: Rumah Sakit, Penelitian, DSN MUI, Syariah, Laporan.

PENDAHULUAN
Rumah sakit islam adalah rumah sakit yang seluruh aktivitasnya berdasarkan pada Maqasid al-Sharah al-Islmaiyah yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, menjaga harta kekayaan. Prinsip-prinsip syari’ah menekankan pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, serta akuntabilitas terhadap pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam penyelenggaraannya, rumah sakit Islam tidak hanya menawarkan layanan kesehatan berkualitas tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses, baik medis maupun non-medis, dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan Islam, termasuk dalam penggunaan obat-obatan halal, pengelolaan dana, hingga kebijakan dalam hubungan antar pasien dan tenaga medis. (Muhammad Farhan, 2018)
Urgensi Rumah Sakit Islam Di tengah-tengah kondisi global saat ini, di mana kemajuan teknologi dan perubahan sosial terjadi begitu cepat, urgensi keberadaan rumah sakit yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam semakin dirasakan. misalnya, menunjukkan perlunya sistem pelayanan kesehatan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan etika yang kuat. Pasien Muslim khususnya, sering menghadapi dilema ketika pelayanan medis bertentangan dengan nilai-nilai agama mereka, seperti masalah dalam penggunaan obat-obatan non-halal atau prosedur medis yang melanggar prinsip syari’ah. Rumah sakit Islam menyediakan solusi terhadap dilema ini dengan menawarkan layanan kesehatan yang tetap mematuhi etika dan nilai- nilai agama. Selain itu, rumah sakit Islam dapat berfungsi sebagai pusat pengembangan dan riset kesehatan yang berorientasi pada kajian syari’ah, terutama dalam hal pengobatan halal, sistem jaminan kesehatan berbasis wakaf, serta inovasi pelayanan medis sesuai syari’ah. Hal ini sangat relevan di era globalisasi, di mana kebutuhan akan pelayanan kesehatan berbasis nilai
spiritual semakin mendesak, baik secara lokal maupun internasional. Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an surat Yunus ayat 57:
Artinya: “Wahai manusia sungguh, telah datang kepadamu Pelajaran (al- qur’an ) dari tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada dan petunjuk serta Rahmat bagi orang yang beriman.”
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa DSN No.107/DSN- MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syari’ah salah satunya memutuskan ketentuan akad dan ketentuan pelayanan. Ketentuan akad menurut fatwa sesuai syariat islam menggunakan akad ijarah (sewa jasa), ijarah muntahiyah bi al-tamlik (sewa beli), bar (jual beli), mudhabah (kerjasama modal). Sedangkan ketentuan pelayanan menurut fatwa ini mewajibkan pihak rumah sakit dengan pasien dan rumah sakit dengan penanggung jawab pasien. Selain itu, rumah sakit harus memastikan bahwa interaksi antara dokter, perawat, dan pasien tetap sesuai dengan adab Islam, misalnya dalam menjaga aurat dan kehormatan pasien. Fatwa ini menjadi landasan penting bagi rumah sakit- rumah sakit Islam di Indonesia untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip syari’ah dalam pelayanan kesehatannya. Dengan adanya pedoman ini, masyarakat Muslim mendapatkan jaminan bahwa layanan kesehatan yang mereka terima tidak bertentangan dengan ajaran agama mereka.
Rumah Sakit Islam Faisal adalah salah satu rumah sakit yang ada di Makassar yang didirikan di atas tanah wakaf oleh kerajaan Saudi Arabia. Dengan didirikannya Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dibentuklah yayasan Rumah Sakit Islam Faisal Makassar pada tanggal 3 Maret 1976 dan diresmikan pada tanggal 24 September 1980. RS Islam Faisal Makassar telah terakreditasi
SNARS tahun 2019 Kelas B pada tanggal 12 Februari 2019 dengan status LULUS dan predikat utama. (Profil Rumah Sakit Islam Faisal, 2024)
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akad dan pelayanan yang ada di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dan untuk mendapatkan informasi secara detail dan akurat serta keterkaitannya dengan prinsip syariah dalam fatwa DSN -MUI tahun 2016.

BAHAN DAN METODE
Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 20-30 September 2024 terhitung dari pembuatan observasi, tahap wawancara hingga pembuatan laporan selama 10 hari kerja. Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar melalui pendekatan kualitatif dan deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Adapun responden yang diwawancarai adalah kepala diklat dan perawat.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Gambaran Umum Rumah Sakit
Rumah Sakit Islam Faisal Makassar adalah fasilitas kesehatan yang terletak di Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah sakit ini diresmikan pada tanggal 24 September 1980, dan merupakan bagian dari Yayasan Rumah Sakit Islam Faisal Makassar. Rumah sakit ini tergolong dalam kategori rumah sakit umum (RSU) dan berstatus kelas B, menawarkan berbagai layanan medis dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.
Rumah Sakit Islam Faisal Makassar mengutamakan aspek keadilan dan kewajaran dalam perhitungan biaya yang dibebankan kepada pasien. Untuk mengantisipasi kesalahan dalam sistem billing, rumah sakit telah menerapkan sistem informasi yang memungkinkan ruangan untuk menginput item pemakaian pasien, seperti tindakan injeksi dan obat yang digunakan. Proses ini melibatkan penggunaan barcode yang terhubung dengan bank BSI, di mana pasien BPJS secara otomatis dibayar oleh pemerintah. Untuk pasien umum,
proses pembayaran dilakukan melalui billing dengan menggunakan barcode yang disediakan, sehingga meminimalisir penggunaan pembayaran tunai.
Dalam hal pelayanan spiritual, rumah sakit memberikan konsultasi yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Mereka menerapkan kebijakan pelayanan syariah untuk pasien berisiko tinggi, seperti HIV dan kanker stadium lanjut, yang ditempatkan di ruang isolasi jika diperlukan. Sebelumnya, rumah sakit membagikan buku doa kepada semua pasien, tetapi saat ini kebijakan tersebut belum aktif kembali setelah pergantian pimpinan. Untuk edukasi spiritual, rumah sakit juga memberikan edukasi kepada semua pasien dan penjaga, termasuk tentang larangan merokok di kawasan bebas asap rokok.
Keterlibatan keluarga dalam proses penyembuhan pasien merupakan aspek penting di Rumah Sakit Islam Faisal. Tindakan medis yang dilakukan selalu meminta persetujuan dari keluarga pasien, dan setiap tindakan dicatat dalam rekam medis. Selain itu, rumah sakit menerapkan materi edukasi mengenai peran serta keluarga dalam penyembuhan pasien. Selama proses pengkajian, staf juga memberikan edukasi kepada keluarga pasien terkait kebiasaan yang dapat memengaruhi kesehatan, seperti pola makan.
Dalam hal menjaga akhlak karimah, rumah sakit menerapkan kebijakan untuk menjaga aurat pasien dengan memisahkan kamar sesuai dengan jenis kelamin, meskipun untuk pasien anak tetap berada dalam satu ruangan. Terkait pemeriksaan pasien, meski ada kebijakan untuk memisahkan berdasarkan jenis kelamin, terkadang pemeriksaan umum dilakukan oleh perawat perempuan terhadap pasien laki-laki karena kekurangan perawat laki-laki.
Dewan Pengawas Syariah di Rumah Sakit Islam Faisal belum ditetapkan, meskipun ada pengawas yang bertanggung jawab dalam
pengawasan tugas rumah sakit. Rumah sakit telah menyusun program kerja dan melakukan evaluasi setiap akhir tahun serta melakukan evaluasi bulanan dan semesteran. Selain itu, rumah sakit juga telah menerapkan program training yang bersifat wajib untuk seluruh staf dengan muatan kurikulum keagamaan, meskipun belum menjadi kewajiban.
Kebersihan rumah sakit juga menjadi perhatian, di mana rumah sakit melakukan pengolahan sampah medis dengan cara yang sesuai dengan syariah, termasuk pemisahan sampah darah dan jaringan. Pengelolaan ini memastikan bahwa limbah tidak dibuang sembarangan dan diolah dengan benar. Akad antara rumah sakit dan sumber daya manusia, pasien, serta pemasok alat kesehatan, obat, dan lembaga keuangan semuanya telah diterapkan dengan adanya perjanjian yang jelas. Rumah sakit juga terbuka untuk bekerja sama dengan lembaga lain selama hal tersebut menguntungkan.
Implementasi Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah di Rumah Sakit Islam (Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.107/DSN-MUI/X/2016)
- Akad Rumah Sakit
Akad antara rumah sakit dengan sumber daya insani rumah sakit
Berdasarkan wawancara di rumah sakit RS Islam Faisal dengan Pak Sabir s.kep.ners (Kepala diklat) menyatakan bahwa “Kalau untuk kontrak kerja dengan staff pasti ada, tapi kita masih menerapkan perjanjian standar umum nasional.”
 Berdasarkan hasil observasi antara akad Rumah Sakit dengan sumber daya insani berupa kontrak kinerja yang berisikan perjanjian kerjasama antara pihak pertama (direktur rumah sakit) dan pihak kedua (kepala unit laboratorium) sudah menerapkan prinsip syariah.
Akad antara rumah sakit dengan pasien, pendidikan, asuransi, social, Kesehatan
Berdasarkan wawancara dengan Pak Sabir S.kep.ners(Kepala Diklat) menyatakan bahwa “Semua tindakan yang dilakukan oleh ODP ada persetujuannya, yang kedua apabila ada pemeriksaan lain contohnya operasi, nanti dikasihkan formnya untuk keluarga umumnya berisi ya dan penolakan, jadi kalau menolak harus ada form yang sudah disiapkan semua.”
   Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Faisal dengan pasien secara hukum belum berbasis syariah .
• Akad RS dengan Alkes dan Alat Laboratorium
Berdasarkan wawancara bersama pak Sabir S.kep.ners(Kepala Diklat) menyatakan bahwa “Iya semua ada MOU nya sendiri, semua ada di bagian SDM. Seperti obat dan laboratorium semuanya ada MOU sendiri.”
  Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pada Rumah Sakit Islam
Faisal yang memiliki MOU untuk alat kesehatan dan laboratorium. • Akad RS dengan pemasok obat dan logistic
Berdasarkan wawancara bersama pak Subir S.kep.ners(Kepala Diklat) Menyatakan bahwa “Kalau untuk lembaga lain seperti perusahaan banyak kerja samannya seperti perusahaan obat dan kontruksi bangunan.”
 Berdasarkan hasil observasi pada Rumah Sakit Islam Faisal bagian logistic yang memiliki kerjasama dengan beberapa perusahaan.
• Akad dengan Lembaga Keuangan, asuransi,pendidikan, social, dan lembaga kesehatan lain
Berdasarkan wawancara bersama pak sabir S.kep.ners(Kepala Diklat) menyatakan bahwa “RS swasta bisa kerja sama dengan siapa saja selagi menguntungkan, tapi karena ini RS swasta jadi ada yang mengelola sendiri dibagian keuangan dana. Pemilik RS memberikan RS kepada umat nantii ada yang mengawasi sendiri dari pengelolaan RS untuk keuangan
 -
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Faisal bagian kelola keuangan/dana diolah sendiri pada Rumah Sakit.
Pelayanan Rumah Sakit Islam
A. Rumah sakit wajib mengedepankan aspek keadilan dan kewajaran dalam membuat perhitungan biaya yang akan dibebankan pada pasien
1. Rumah sakit mengantisipasi (pendeteksian) salah perhitungan billing dalam system keuangan
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pak Sabir S.Kep. Ners yang merupakan kepala diklat mengatakan bahwa “Kalau terjadi kesalahan itu di kembalikan lagi ke ruangan ,lalu ruangan yang mengimput lagi tentang item-item pemakaian pasien di ruangan tentang pelayanan-pelayanan apa yang di lakukan di ruangan, jadi begitu. Ow bukan kita yang rincikanki?, tidak sekarang itu di ruangan itu dia terimput sendiri misalnya tindakan injengsi langsung muncul harganya, misalnya dokter 2 kali terimput, kemudian obat yang di pakai terimput, langsung masuk di situ. Itu akhirnya terkirim dengan sistem ke ruang billing, setelah keluar di billing tiba-tiba terjadi kesalahan ,dia kembalikan lagi ke ruangan, bahwa ini terjadi kesalahan dia kasih kode kesalahannya di sini nah itu fungsinya menggunakan system informasi. Di depan itu ada barcode yang langsung ke bank BSI, dan pasien BPJS otomatis di
bayar oleh pemerintah kecuali pasien umum itu pasti melalui billing dan pembayarannya itu melalui BSI dengan menggunakan barcode yang sudah disediakan jadi jarang menggunakan pembayaran tunai di sini.
Berdasarkan observasi maka untuk meminimalisir terjadinya salah perhitungan billing, di Rumah Sakit Islam Faisal menggunakan system informasi seperti tindakan injengsi.
2. Rumah sakit menerapkan prosedur system perhitungan billing pasien
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pak Sabir S.Kep. Ners yang merupakan kepala diklat mengatakan bahwa “Di depan itu ada barcode yang langsuing ke bank BSI, dan pasien BPJS otomatis di bayar oleh pemerintah kecuali pasien umum itu pasti melalui billing dan pembayarannya itu melalui BSI dengan menggunakan barcode yang sudah disediakan jadi jarang menggunakan pembayaran tunai di sini.
Berdasarkan observasi di Rumah Sakit Islam Faisal menggunakan prosedur system perhitungan billing pasien akan tetapi pihak rumah sakit tidak dapat memperlihatkan dokumentasi prosedur perhitungannya.
B. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan dan konsultasi spiritual keagamaan yang sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien
1. Rumah sakit menerapkan kebijakan dan prosedur pelayanan syariah pasien risiko tinggi dan pendampingan spiritual pasien koma
Berdasarkan hasil wawancara dengan menyatakan bahwa “Kalau sekarang ada pendampingan tetapi nanti misalnya pasien saat-saat mau sakaratul maut tapi itupun sekarang itu sudah nda terlalu aktif lagi beda kemarin waktu pas
   sebelum pergantian pimpinan kemarin itu sempat di bagikan buku doa-doa ke pasien bahkan semua bukan hanya khusus pada pasien-pasien terminal, setiap pasien yang baru masuk itu diberikan buku doa, jadi ada di sini namanya eee kerohanian bagiannyami itu di bawah naungan umum, dan untuk sementara tidak ada tapi akan mengarah ke sana lagi nantinya”.
Berdasarkan hasil observasi Rumah Sakit Islam Faisal pelayanan syariah sebelumnya ada tetapi setelah pergantian pimpinan untuk sementara tidak ada.
2. Rumah sakit melakukan pendampingan spiritual pasien HD, HIV, kanker stadium lanjut
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pak Sabir, S.Kep, Ns (Kepala Diklat) menyatakan bahwa “Pasien beresiko tinggi contoh misalnya pasien HIV kita memiliki standar aturan rumah sakit jadi pasien seperti itu sudah komplikasi maka dia harus ditempatkan di ruang isolasi kecuali dia sudah ada gangguan sistem yang harus masuk ICU, tapi kalau belum ada seperti gangguan pernapasan, kesadaran masih bagus, tekanan darah masih normal itu barulah dia tidak masuk di ruangan isolasi untuk pasien-pasien seperti itu. Tapi untuk sekarang ini kira-kira mulai bulan Januari sampai sekarang yang masuk itu pasien TB paru, hepatitis, yang harus di isolasi dan bagaimana pendampingan dalam bentuk syariah ya sama dengan pasien-pasien lain kalau dia baru masuk di dampingi oleh ulama untuk memberikan motivasi apalagi untuk pasien yang tidak mungkin sembuh ”.
Berdasarkan hasil observasi Rumah Sakit Islam Faisal pendampingan spiritual pada pasien itu ada misalnya pemberian motivasi oleh ulama.
3. Rumah sakit melakukan kebijakan dan prosedur edukasi pelayanan spiritual klinik TB DOTs
Berdasarkan hasil wawancara dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa “semua pasien, bukan hanya pasien TB di kasih edukasi apa lagi untuk penjaga pasien yang di liat merokok di larang, kan sudah terpasang itu tanda kawasan bebas asap
rokok,nah untuk edukasi kedepannya misalnya pasien yang TB itu tetap di sampaikan ada kan namanya pengkajian Bapak merokok ya sebelumnya? Kalau misalnya dia jawabannya merokok ya tentu kita langsung suruh berenti merokok kan itu tidak sesuai juga dengan ajaran islam”.
Berdasarkan hasil observasi kebijakan dan prosedur edukasi pelayanan spiritual itu dilakukan pada semua pasien dan juga pada penjaga pasien.
C. Rumah sakit, pasien dan penanggung jawab pasien wajib mewujudkan akhlak karimah
1. Rumah sakit memiliki kebijakan dan prosedur terkait keterlibatan keluarga dalam proses penyembuhan pasien
Berdasarkan wawancara dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa “dalam mengambil suatu tindakan atau invasi pasti dimintai persetujuan keluarga dek.”
Berdasarkan observasi yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Faisal, jika ingin melakukan tindakan harus di mintai persetujuan keluarga.
2. Rumah sakit sudah menerapkan form rekam medis tentang pencatatan keterlibatan keluarga
Berdasarkan wawancara dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa ”ada artinya semua tindakan-tindakan yang kita berikan pada pasien kan ada inform konsenya setuju atau tidak dalam pelaksanaan tindakan dokter.”
  3. Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapkan materi edukasi peran serta keluarga dalam proses penyembuhan pasien.
Berdasarkan wawancara dengan dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa “Di sini ada namanya Discard training toh misalnya pasien perencanaan pulang ada di BRN, misalnya begini dek, semua pasien kita telusuri kenapa mereka bisa sakit, diare tipes itu ada namanya pengkajian nah pada saat pengkajian sambil kita mengkaji sambil mengedukasi.”
4. Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapkan implementasi edukasi terhadap keluarga pasien.
Berdasarkan wawancara dengan dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa ”misal pada kasus diare kita tanya apa dia makan terakhir, itu kan secara spontanitas setiap ada komunikasi ada pengkajian di situ juga ada beriring dengan edukasi kepada keluarganya.”
D. Rumah sakit wajib menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, riywah, zhulm dan hal-hal yang bertantangan dengan syariah
1. Rumah Sakit sudah menerapkan penjagaan pada aurat pasien, ikhtilath dan khalwat.
Berdasarkan wawancara dengan dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa “iyaa terpisah toh jenis kelaminnya kecuali pasien anak itu tidak di pisah.”
    Kamar perempuan Kamar laki-laki
Berdasarkan observasi yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Faisal, rumah sakit sudah menjaga aurat pada pasien dengan memisahkan kamar antara jenis kelamin.
2. Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapkan pemakaian busana menyusui.
Berdasarkan wawancara dengan dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa ”itu ada ruangan khususnya dan di dalam ada busananya.”
Berdasarkan observasi yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Faisal menyediakan ruang menyusui akan tetapi tidak dapat/tidak sempat memperlihatkan rungan tersebut.
3. Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapkan pemeriksaan pasien sesuai jenis kelamin.
Berdasarkan wawancara dengan dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa ”waduhh susah itu kecuali tindakan misalnya pasien laki-laki yang harus di keteter yah harus laki-laki juga yang lakukan, yang bersifat privasi lah tapi untuk pemeriksaan umum ya campur perempuan dan laki-laki karna sekarang kurang perawat laki-laki.”
 Berdasarkan hasil observasi Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapkan pemeriksaan pasien sesuai jenis kelamin yang bersifat privasi kecuali pemeriksaan umum pada pasien laki laki bisa saja diperiksa oleh perawat perempuan karena di rumah sakit ini kekurangan perawat laki laki.
4. Rumah Sakit Islam Faisal belum menerapkan pemeriksaan pasien tanpa ikhtilath.
Berdasarkan wawancara dengan dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa ” misal pasien perempuan di periksa dokter laki-laki kan ada perawat perempuan yang dampingi dan di sini susah ki tanpa bersentuhan karna kalau kita mau atasi pasien pasti di pegang tapi minimal ada ji kainnya”.
Berdasarkan observasi yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Faisal belum menerapkan pemeriksaan tanpa ikhtilath (tanpa bersentuhan) karena akan kesusahan jika ingin melakukan pemeriksaan.
E. Rumah sakit wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah
1. Rumah Sakit Islam Faisal belum menetapkan Dewan Pengawas Syariah.
Berdasarkan wawancara dengan dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa ”Dewan pengawas ada tapi kalau dewan pengawas syariah belum ada”
Berdasarkan observasi yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Faisal belum ada lembaga rumah sakit syariah namun terdapat dewan pengawas yang bertanggung jawab mengawasi dalam menjalankan tugasnya.
2. Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapkan menyusun program kerja dan melakukan evaluasi.
Berdasarkan wawancara dengan dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa ”Ow proker kan itu ada setiap akhir tahun dan bukan hanya di evaluasi di akhir tahun tapi ada evaluasi per bulan dan per semester dan akhir tahun di lihat bagaimana capaiannya.”
F. Rumah sakit wajib memiliki panduan terkait tata cara ibadah yang wajib dilakukan pasien muslim (antara lain terkait ketentuan tata cara bersuci dan shalat bagi yang sakit)
1. Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapkan program training yang bersifat wajib untuk seluruh staf dengan muatan kurikulum keagamaan.
Berdasarkan wawancara dengan dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa ”Ada tapi tidak wajib, sementara berjalan itu tapi saya tidak tahu berapa orang yang ikut untuk pemantapan baca al-quran ada memang tapi bukan hal yang wajib yang mau saja, beda dengan pelatihan mutu misalnya kan itu wajib untuk rumah sakit”
Berdasarkan observasi yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Faisal sudah melaksanakan training keagamaan untuk seluruh staf namun tidak diwajibkan.
2. Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapakan bimbingan solat bagi pasien, bimbingan doa pre operasi, bimbingan tayamum, bimbingan hijab pasien namun belum menerapkan bimbingan talqin dan bimbingan fikih darah wanita.
Berdasarkan wawancara dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa ”Nah itu tadi samaji pertanyaan pertamamu jadi makanya saya bilang tadi ulama itu mencakup mi itu apa yang dia lakukan termasuk bimbingan semua bukan hanya ulama datang saja mendoakan kesehatan pasien? Bukan tapi ditanyakan masalah spiritualnya”
Berdasarkan observasi yang dilakukan di Rumah sakit Islam Faisal sudah menjalankan kerohanian yang mendukung kesembuhan pasien, seperti bimbingan solat, bimbingan berdoa, bimbingan tayammum, menjaga aurat pasien.sedangkan ada beberapa yang belum di jalankan seperti bimbingan talqin dan bimbingan darah fikih wanita. Kegiatan ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor 107/DSN-MUI/2016 mengenai standar pelayanan panduan tata cara ibadah wajib bagi pasien muslim.
  3. Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapakan Kebijakan dan panduan training staf.
Berdasarkan wawancara dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan bahwa ”tidak ada tapi dulu pernah jadi setiap ada pengajian bulanan ya di absen itu masuk kategori penilaian kedisiplinan pegawai tapi mungkin kedepannya akan berjalan nantinya dan menjadi suatu kriteria kedisiplinan.”
Berdasarkan observasi Rumah Sakit Islam Faisal sekarang tidak menerapakan kebijakan dan panduan training staf tetapi sebelumnya pernah dilakukan.
G. Rumah sakit wajib memiliki panduan terkait standar kebersihan rumah sakit
1. Rumah sakit melakukan pengolahan sampah
Berdasarkan wawancara dengan dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas perawatan) menyatakan bahwa menyatakan “Setelah operasi pengangkatan harus di periksa toh dikirim ke PA di sana jadi kalau misalnya ada terkait itu hasil sampah sisa jaringan pasien tadi kan termasuk dalam kaitan program pengobatan contoh misalnya mammenya atau payudaranya di angkat satu itu kita kirim ke lab laboratorium PA ya untuk mengembalikan ke pasien kita serahkan di sana”.
2. Rumah sakit memiliki pemenuhan fasilitas pengelolaan sampah darah atau cairan tubuh sisa jaringan dan organ secara syariah
Berdasarkan wawancara dengan Ibu Satriani, S.Kep, Ns (Petugas Perawatan) menyatakan “Masuk di IPAL ki itu karena diakan nda boleh di buang sembarangan sama kayak limbah-limbah medisnya kan nda boleh buang sembarangan bukan ki sampel biasa masuk ke sampah medis dan itu di olah
 jadi tidak bersinggungan langsung ke masyarakat kalau misal wastafelnya bersambung langsung dengan IPAL ya kita buang di situ begitu caranya diolah jadi nda boleh sembarangan”.
Analisis Implementasi Prinsip-prinsip Syariah di Rumah Sakit Islam Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.107/DSN- MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah
1. Akad Rumah Sakit
Hasil wawancara dengan informan terkait penggunaan akad Tabel 1
Elemen Penilaian tentang Penggunaan Akad
   No 1.
2. 3.
Elemen Penilaian
Penerapan Sudah Belum
    Akad antara rumah sakit dengan sumber
daya insani rumah sakit
   
     Akad antara rumah sakit dengan pasien
  Akad antara rumah sakit dengan pemasokalat kesehatan dan alat
   
        laboratorium 4.
5.
Dari hasil penelitian yang dilakukan dengan wawancara oleh dengan Costumer care, HRD, Apotek, Logistik dan bagian keuangan yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Faisal dengan berdasarkan Indikator diatas, penulis telah memperoleh hasil bahwasanya Rumah Sakit Islam Faisal telah menerapkan 5 Indikator. Diantaranya Rumah Sakit Islam Faisal telah memiliki akad dengan sumber daya insani rumah sakit seperti kontrak kinerja yang berisikan perjanjian kerja bersama antara yayasan dengan para staf dan karyawan serta hak dan kewajiban yang telah di tanda tangani oleh pihak pertama dan pihak kedua. Rumah Sakit Islam Faisal juga telah memiliki akad dengan pasien, contohnya semua pasien yang mau masuk, tim rekan medis harus
melaksanakana akad dengan pasien dengan cara membacakan tata tertib rumah sakit beserta tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien dan jika pasien setuju maka pasien harus menandatangangi perjanjian tersebut. Rumah Sakit Islam Faisal juga telah memiliki akad dengan pemasok alat kesehatan, alat laboratorium dan pemasok obat obatan, kemudian bagian logistik itu sendiri, mengadakan barang dengan sendiri. Rumah Sakit Islam Faisal juga telah melakukan pengelolaan dana/keuangan sendiri. Dan kerjasama dengan lembaga asuransi seperti BPJS Kesehatan Cabang Makassar, BPJS Ketenagakerjaan, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
  Akad antara rumah sakit dengan pemasok
obat dan logistik
   
    Akad antara rumah sakit dengan lembaga
keuangan, asuransi, pendidikan, sosial danlembaga kesehatan lain
   
     Pada jurnal yang ditulis oleh Noor Rizqiya Fimaulidina akad di dalam fatwa DSN-MUI No.107/DSN/X/2016 ketentuan mengenai akad yang diatur sebagai berikut;
Akad ijarah adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah berupa barang tertentu atas dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam waktu tertentu, atau transaksi atas suatu pekerjaan yang diketahui dengan upah yang diketahui pula. Fatwa DSN-MUI No 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiyaan ijarah, ijarah adalah akad pemindahan hak guna [manfaat] atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan pada pesewa. Akad ijarah digunakan antara lain sebagai berikut:
1) Rumah Sakit dengan tenaga kesehatan,yang mana Rumah Sakit sebagai pengguna jasa dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa.
2) Rumah Sakit dengan pasien, yang mana Rumah Sakit sebagai pemberi jasa dan pasien sebagai pengguna jasa dalam upaya pengobatan penyakit yang dialami pasien.
3) Rumah Sakit dengan pemasok alat laboratorium,yang mana Rumah Sakit sebagai penyewa dan pemasok ata laboratorium sebagai pihak yang menyewakan.
Dan juga terdapat penggunaan akad ba’i yaitu menjual,mengganti,dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Menurut pasal 20 ayat 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, ba’i adalah jual beli antara benda dan benda, atau pertukaran antara benda dengan uang. Dalam rumah sakit akad ba’i digunakan antara lain sebagai berikut:
1) Rumah Sakit dengan pemasok alat laboratorium maupun alat kesehatan. Dimana rumah sakit sebagai pengelola dan pemasok sebagai penjual.
2) Rumah Sakit dengan pemasok obat, yang mana Rumah Sakit sebagai pembeli dan pemasok obat sebagai penjual, baik secara tunai, angsuran, maupun tangguh.
Sedangkan Rumah Sakit Islam Faisal juga menggunakan akad Ijara digunakan untuk akad antara Rumah Sakit Islam Faisal dengan sumber daya insani,akad antara Rumah Sakit Islam Faisal dengan pasien. Dan untuk akad Ba’i di Rumah Sakit Islam Faisal digunakan untuk akad antara Rumah Sakit dengan pemasok obat-obatan, pemasok alat kesehatan dan alat laboratorium. Jadi Rumah Sakit Islam Faisal untuk akadnya sudah sebagian besar menerapkan akad berbasis syariah.
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 107/DSN/-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumaha Sakit Berdasarkan Syariah. Menimbang: a.bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah; b.bahwa ketentuan hukum mengenai pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah belum diataur dalam fatwa DSN-MUI; c.bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikakan pedoman.
Pertama: Ketentuan Umum
11.Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna(manfaat)atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah.
12.Akad Ba’i (jual beli) adalah pertukaran harta dengan harta
2. Pelayanan Rumah Sakit Islam
a. Rumah sakit wajib mengedepankan aspek keadilan, dan kewajaran dalam membuat perhitungan biaya yang akan dibebankan pada pasien.
Tabel 2
Elemen Penilaian tentang Perhitungan Billing
No Elemen Penilaian Penerapan Sudah Belum
           1.
  Rumah sakit mengantisipasi (pendeteksian) salah perhitungan billing dalam sistem keuangannya
 
     2.
   Prosedur sistem penghitungan billing pasien
  
     Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, di Rumah Sakit Islam Faisal sudah mengantisipasi salah perhitungan billing dalam sistem keuangannya dan sudah mengikuti prosedur sistem perhitungan billing.
Hal ini sejalan dengan jurnal penelitian (Putri, D. A. W., & Sapari, S. (2018)) mengatakan bahwa yang sudah memahami sistem e-billing, sistem e-billing dinilai memberikan banyak manfaat dan kemudahan dalam pembayaran pajak.
b. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan dan konsultasi spritual keagamaan yang sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien.
Tabel 3
Elemen Penilaian tentang Pelayanan Pasien Risiko Tinggi
No Elemen Penilaian Penerapan Sudah Belum
1.
2.
3.
     Kebijakan dan prosedur pelayanan syariah
pasien risiko tinggi
   
    Pendampingan spiritual pasien HD, HIV,
kanker stadium lanjut
  
    Kebijakan dan prosedur edukasi pelayanan
spiritual klinik TB DOTs
   
         Pendampingan spiritual bagi pasien koma
  
    c.
Rumah sakit wajib menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, risywah, zhulm dan hal-hal yang bertentangan dengan syariah
Tabel 4
Elemen Penilaian tentang Penjagaan Aurat Pasien
No Elemen Penilaian Penerapan Sudah Belum
1.
2. Proses pemakaian busana menyusui
4.
Berdasarkan hasil wawancara pada bagian pelayanan pasien risiko tinggi dan pendampingan spiritual bagi pasien koma di Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapkan sesuai dengan prinsip syariah, pendampingan spiritual pasien HD, HIV dan Kanker stadium lanjut juga sudah terlaksana. Sedangkan prosedur edukasi pelayanan pada pasien TB DOTs juga sudah menerapkan sesuai prinsip syariah.
Berdasarkan hasil wawancara kami di Rumah Sakit Islam Faisal pada bagian pelayanan kesehatan, bahwa Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapkan kebijakan dan prosedur terkait keterlibatan keluarga dalam proses penyembuhan pasien, form rekam medis tentang pencatatan keterlibatan, materi edukasi peran serta keluarga dalam proses penyembuhan pasien, dan implementasi edukasi terhadap keluarga pasien. Dalam penelitian EF Syofian- 2020 hasil penelitiannya yaitu untuk mengambil tindakan, pasien dan keluarganya harus terlebih dahulu paham terkait tindakan yang akan diambil dan konsekuensi pelayanan yang akan diambil.
      Rumah sakit melakukan penjagaan pada aurat pasien, ikhtilath dan khalwat
   
           3. Prosedur pemakaian busana pasien 4.
5.

  Prosedur pemeriksaan pasien sesuai jeniskelamin
  
    Prosedur pemeriksaan pasien tanpa ikhtilath
     
   Berdasarkan hasil wawancara kami di Rumah Sakit Islam Faisal pada bagian pelayanan kesehatan, bahwa Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapkan penjagaan pada aurat pasien, ikhtilath dan khalwat, pemakaian busana menyusui, pemakaian busana pasien pemeriksaan pasien sesuai jenis kelamin akan tetapi Rumah Sakit Islam Faisal belum menerapkan prosedur pemeriksaan pasien tanpa ikhtilath, dalam penelitian Aprilianti -2023 hasil penelitiannya yaitu Rumah sakit mejamin adanya upaya untuk menjaga aurat pasien, sesuai dengan jenis kelamin dan memelihara unsur ikhtilath.
d. Rumah sakit wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
  No 1. 2.
Tabel 5
Elemen Penilaian tentang Penetapan DPS
Elemen Penilaian
Penerapan Sudah Belum
    Pemilik menetapkan Dewan Pengawas Syariah
    
  Struktur organisasi DPS dan tata kelolanya
      
      diuraikan dalam dokumen tertulis 3.
Berdasarkan hasil wawancara kami di Rumah Sakit Islam Faisal pada bagian pelayanan kesehatan, bahwa Rumah Sakit Islam Faisal menerapkan dewan pengawas tapi belum berbasis syariah. Dalam penelitian Yusuf M 2018 hasil penelitiannya yaitu dalam penelitian ini, peneliti menemukan bahwa secara umum Rumah Sakit Islam Banjarmasin telah memenuhi ketentuan pelayanan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional, akan tetapi belum ada lembaga Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diwajibkan oleh fatwa.
e. Rumah sakit wajib memiliki panduan terkait tata cara ibadah yang wajib dilakukan pasien muslim (antara lain terkait ketentuan tata cara bersuci dan shalat bagi yang sakit)
  DPS menyusun program kerja dan melakukan evaluasi
     
    No 1.
2.
Tabel 7
Elemen Penilaian tentang Mandatory Training
Elemen Penilaian Penerapan Sudah Belum
    Rumah sakit menjalankan program training
yang bersifat wajib untuk seluruh staf dengan muatan kurikulum keagamaan
   
     Materi mandatory training
g. Bimbingan sholat bagi pasien
h. Bimbingan do’a pre operasi
i. Bimbingan tayamum
j. Bimbingan talqin
k. Bimbingan hijab pasien Bimbingan
fikih darah wanita
   ✓ ✓ ✓ ✓
 
   3.
Kebijakan dan panduan training staf
   Berdasarkan hasil wawancara kami di Rumah Sakit Islam Faisal pada bagian pelayanan kesehatan, bahwa Rumah Sakit Islam Faisal sudah menerapkan sakit menjalankan program training tapi tidak bersifat wajib untuk seluruh staf dengan muatan kurikulum keagamaan, bimbingan sholat bagi pasien, bimbingan do’a pre operasi bimbingan tayamum, bimbingan hijab pasien, namun belum bimbingan talqin dan bimbingan fikih darah wanita. Dalam Arifin 2018 hasil penelitiannya bahwa kebutuhan mental spiritual pasien di rumah sakit meliputi: motivasi untuk sembuh dan sehat, bimbingan saat sakit, doa saat sakit, nadza' (sakaratul maut) dan bantuan positif dari keluarga pasien.
Rumah sakit wajib memiliki panduan terkait standar kebersihan rumah sakit.
  No 1.
Tabel 8
Elemen Penilaian tentang Pengelolaan Sampah
Elemen Penilaian Penerapan Sudah Belum
   Rumah sakit melakukan pengelolaan sampah
sisa jaringan tubuh manusia secara syariah
   
   Pemenuhan fasilitas pengelolaa sampah, darah atau cairan tubuh sis jaringan dan organ secara syariah
       
  2. n a
Berdasarkan tabel di atas RS islam faisal memiliki dokumen perjanjian dengan PT Arah Enviromental Indonesia tetapi RS islam faisal tidak mempunyai bak equalisasi yang berfungsi untuk mengatur debit air limbah konstan. RS islam faisal melakukan pengelolaan sampah sisi jaringan tubuh manusia secara syariah dan RS islam faisal pemenuhan fasilitas pengelolaan sampah darah atau cairan tubuh sisa jaringan dan organ secara syariah yang memiliki pengelolaan sampah medis dan non medis. Di RS islam faisal memiliki pengangkutan pengeloaan sampah yang disebut transpotar yang
 mengangkut limbah medis yang mengikuti pemerintah. Adapun RS islam faisal memiliki SOP yang ada dirumah sakit.
Dalam penilitian yang di tulis Susi Susanti, 2021 menyatakan bahwa RSU Haji Surabaya memiliki mempunyai bak equalisasi bak yang berfungsi untuk mengatur debit air limbah agar konstan limbah dari bak equalisasi yang di pompa ke bak lumpur aktif didalam bak ini air limbah di hembus dengan udara dari blower

KESIMPULAN
Kesimpulan dari laporan tentang implementasi manajemen pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Islam Faisal berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.107/DSN- MUI/X/2016 adalah sebagai berikut:
1. Akad: Rumah Sakit Islam Faisal sebagian besar telah menerapkan prinsip fatwa DSN-MUI dalam berbagai akad (perjanjian) dengan sumber daya insani, pasien, pemasok alat kesehatan, dan lembaga keuangan. Namun, secara hukum, beberapa aspek masih belum sepenuhnya berbasis syariah, seperti akad dengan pasien yang belum terstandar sesuai syariah.
2. Pelayanan Syariah: Rumah sakit ini memberikan pelayanan medis yang memperhatikan aspek syariah, termasuk memisahkan pasien berdasarkan jenis kelamin dan menjaga aurat pasien. Namun, terdapat beberapa kekurangan, seperti minimnya perawat laki-laki, yang menyebabkan pemeriksaan umum kadang dilakukan oleh perawat perempuan pada pasien laki-laki.
3. Konsultasi dan Edukasi Spiritual: Pelayanan spiritual sebelumnya cukup aktif, namun saat ini mengalami penurunan setelah pergantian pimpinan. Meski demikian, konsultasi spiritual tetap diberikan kepada pasien-pasien dengan risiko tinggi seperti HIV dan kanker.
4. Pengelolaan Keuangan: Sistem billing dan pembayaran sudah memanfaatkan teknologi barcode, khususnya bagi pasien BPJS, untuk mengurangi kesalahan perhitungan dan meminimalisir penggunaan pembayaran tunai.
5. Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah: Pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di rumah sakit ini masih dapat ditingkatkan melalui kerja sama dengan lembaga zakat yang lebih formal

SARAN
1. Akad
Sebagian besar sudah menerapkan prinsip fatwa MUI namun secara hukum belum berbasis syariah islam jadi bagaimana untuk bagian layanan lain bisa berbasis syariah untuk Rumah Sakit Islam Faisal secara hukum sudah bisa memperoleh secara hukum rumah sakit berbasis syariah.
2. Pelayanan Umum
Pada prosedur pemeriksaan pasien tanpa ikhtilath mungkin bisa diterapkan dan membentuk DPS (dewan pengawas Syariah) karna itu bersifat wajib bagi rumah sakit Islam.

DAFTAR PUSTAKA
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa DSN No.107/DSN-MUI/X/ Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
Muhammad Farhan , 2018 tentang Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.
Profil Rumah Sakit Islam Faisal, 2024.
Assilmi, KAT (2022). Implementasi Fatwa Dsn-Mui No: 107/Dsn-Mui/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah Di Rumah Sakit Qolbu Insan Mulia Batang (Disertasi Doktor, IAIN Pekalongan).
Assilmi, KAT (2022). Implementasi Fatwa Dsn-Mui No: 107/Dsn-Mui/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah Di Rumah Sakit Qolbu Insan Mulia Batang (Disertasi Doktor, IAIN Pekalongan).
Putri, D. A. W., & Sapari, S. (2018). Penerapan e-Billing Perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 7(6).
Aprilianti, R. C., & Martha, E. (2023). Faktor kepuasan pasien terhadap pelayanan syariah di rumah sakit. Jurnal Kesehatan Tambusai, 4(2), 801-810.
Yusuf, M. (2018). Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah: Studi di Rumah Sakit Islam Banjarmasin. AT-TARADHI: Jurnal Studi Ekonomi , 9 (2), 76-83.
Arifin, I. Z. (2018). Model Dakwah bi al-Irsyãd untuk Pemeliharaan Kesehatan Mental Spiritual Pasien di Rumah Sakit. Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies, 12(1), 99-120.