Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Kanal Pengaduan Resmi bagi Sivitas Akademika UIN Alauddin Makassar

Kanal Pengaduan Resmi bagi Sivitas Akademika UIN Alauddin Makassar


Makassar — UIN Alauddin Makassar resmi membuka kanal pengaduan terpadu yang dapat diakses oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat umum. Kanal ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola universitas yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, seiring dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat universitas.

Melalui kanal tersebut, pelapor dapat menyampaikan enam jenis pengaduan, yaitu:

1. Pengaduan layanan akademik
2. Pengaduan layanan administrasi umum
3. Dugaan pelanggaran disiplin pegawai
4. Dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan fraud
5. Kekerasan seksual, perundungan, atau kekerasan berbasis relasi kuasa
6. Sengketa atau keluhan informasi publik

 

Seluruh laporan disampaikan melalui laman resmi Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar di https://spi.uin-alauddin.ac.id/aduan/  atau dengan memindai kode QR yang tercantum pada poster resmi fakultas. Untuk kebutuhan informasi lebih lanjut, pelapor dapat menghubungi nomor layanan +62 821 9078 0600.

Aman, Rahasia, dan Bertanggung Jawab

FKIK UIN Alauddin Makassar menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab. Identitas pelapor dilindungi, dan tindak lanjut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pelapor diimbau menyertakan uraian peristiwa yang jelas, waktu dan tempat kejadian, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung apabila tersedia. Kelengkapan informasi tersebut akan mempercepat proses verifikasi dan penanganan aduan.

Selaras dengan Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi

Pembukaan kanal pengaduan ini sejalan dengan langkah UIN Alauddin Makassar dalam memperkuat komitmen terhadap tata kelola universitas yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Universitas telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sekaligus menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi melalui Keputusan Rektor Nomor 700 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama, serta sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Agama pada 4 Juni 2026.

Pengendalian gratifikasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, marwah kelembagaan, dan mutu layanan di lingkungan UIN Alauddin Makassar. 

Selain itu, penyediaan mekanisme pelaporan kekerasan seksual dan perundungan merupakan bentuk implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan hadirnya kanal ini, FKIK UIN Alauddin Makassar berharap seluruh sivitas akademika dan masyarakat tidak ragu menyampaikan aduan atas dugaan pelanggaran maupun ketidakpuasan terhadap layanan. Partisipasi aktif seluruh pihak menjadi kunci terwujudnya lingkungan akademik yang sehat, aman, dan bermartabat.

 

Informasi dan Kontak
Laman aduan: https://spi.uin-alauddin.ac.id/aduan/
Kontak informasi: +62 821 9078 0600