Makassar — UIN Alauddin Makassar resmi
membuka kanal pengaduan terpadu yang dapat diakses oleh mahasiswa, dosen,
tenaga kependidikan, maupun masyarakat umum. Kanal ini menjadi bagian dari
penguatan tata kelola universitas yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,
seiring dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat universitas.
Melalui kanal tersebut, pelapor dapat menyampaikan enam jenis pengaduan,
yaitu:
1. Pengaduan layanan akademik
2. Pengaduan layanan administrasi umum
3. Dugaan pelanggaran disiplin pegawai
4. Dugaan korupsi, kolusi, nepotisme,
gratifikasi, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan fraud
5. Kekerasan seksual, perundungan,
atau kekerasan berbasis relasi kuasa
6. Sengketa atau keluhan informasi publik
Seluruh laporan disampaikan melalui laman resmi Satuan Pengawasan
Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar di https://spi.uin-alauddin.ac.id/aduan/
atau dengan memindai kode QR yang
tercantum pada poster resmi fakultas. Untuk kebutuhan informasi lebih lanjut, pelapor dapat menghubungi nomor
layanan +62 821 9078 0600.
Aman, Rahasia, dan
Bertanggung Jawab
FKIK UIN Alauddin
Makassar menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara aman,
rahasia, dan bertanggung jawab. Identitas pelapor dilindungi, dan tindak lanjut
dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik
Indonesia.
Pelapor diimbau
menyertakan uraian peristiwa yang jelas, waktu dan tempat kejadian, pihak yang
terlibat, serta bukti pendukung apabila tersedia. Kelengkapan informasi
tersebut akan mempercepat proses verifikasi dan penanganan aduan.
Selaras dengan
Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi
Pembukaan kanal
pengaduan ini sejalan dengan langkah UIN Alauddin Makassar dalam memperkuat
komitmen terhadap tata kelola universitas yang profesional, akuntabel, dan
berintegritas. Universitas telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
(UPG) sekaligus menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi melalui Keputusan
Rektor Nomor 700 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut
merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021
tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama, serta sosialisasi
pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bekerja sama dengan Kementerian Agama pada 4 Juni 2026.
Pengendalian
gratifikasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga
bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, marwah kelembagaan, dan mutu
layanan di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Selain itu, penyediaan
mekanisme pelaporan kekerasan seksual dan perundungan merupakan bentuk
implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan
perguruan tinggi.
Dengan hadirnya kanal
ini, FKIK UIN Alauddin Makassar berharap seluruh sivitas akademika dan
masyarakat tidak ragu menyampaikan aduan atas dugaan pelanggaran maupun
ketidakpuasan terhadap layanan. Partisipasi aktif seluruh pihak menjadi kunci
terwujudnya lingkungan akademik yang sehat, aman, dan bermartabat.
Informasi dan Kontak
Laman aduan: https://spi.uin-alauddin.ac.id/aduan/
Kontak informasi: +62 821 9078 0600