Rumah sakit syariah adalah rumah sakit yang seluruh aktivitasnya
berdasarkan pada maqashid al syariah, yaitu hifzh ad-din, hifzh an-nafs, hifzh
al-aql, hifzh al-nasl, hifh al-mal.Transaksi, pelayanan, obat-obatan dan makan,
dan pengelolaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah. Rumah Sakit yang
bersertifikat Syariah tentunya akan memakai akad-akad atau kotrak yang
sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui
implementasi atau penerapan Fatwa DSN No.107 tentang Pedoman
Penyelengaraan Rumah Sakit Syariah berdasarkan Prinsip Syariah di Rumah
Sakit PKU Muhammadiyah Mamajang. Metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan pengamatan (observasi) dan
wawancara. Adapun hasil dari observasi dan wawancara yaitu dari 2 aspek
yakni akad dan pelayanan di RS PKU Muhammadiyah Mamajang belum 100%
dikatakan sesuai dengan fatwa DSN-MUI 2016,karena masih ada poin yang
belum dilaksanakan.
Penulis: Nur Rahmah
Artikel dibuat berdasarkan hasil penelitian ilmiah penulis