Implementasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mamajang berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2016

  • 25 September 2024
  • 11:22 WITA
  • Administrator
  • Berita

Rumah sakit syariah adalah rumah sakit yang seluruh aktivitasnya

berdasarkan pada maqashid al syariah, yaitu hifzh ad-din, hifzh an-nafs, hifzh

al-aql, hifzh al-nasl, hifh al-mal.Transaksi, pelayanan, obat-obatan dan makan,

dan pengelolaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah. Rumah Sakit yang

bersertifikat Syariah tentunya akan memakai akad-akad atau kotrak yang

sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui

implementasi atau penerapan Fatwa DSN No.107 tentang Pedoman

Penyelengaraan Rumah Sakit Syariah berdasarkan Prinsip Syariah di Rumah

Sakit PKU Muhammadiyah Mamajang. Metode kualitatif dengan pendekatan

deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan pengamatan (observasi) dan

wawancara. Adapun hasil dari observasi dan wawancara yaitu dari 2 aspek

yakni akad dan pelayanan di RS PKU Muhammadiyah Mamajang belum 100%

dikatakan sesuai dengan fatwa DSN-MUI 2016,karena masih ada poin yang

belum dilaksanakan.


Penulis: Nur Rahmah

Artikel dibuat berdasarkan hasil penelitian ilmiah penulis